Para Penjudi Zynga Poker Divonis 4 Bulan Kurungan

Terakhir, sebelas tersangka penjudi dijatuhi hukuman 132 hari atau empat bulan sepuluh hari penjara pada Selasa (14/8/2012) melalui Facebook. Ketua Mahkamah Agung Rumintang mendakwa para terdakwa berjudi berdasarkan pasal 303 (1) KUHP. 

Vonis itu lebih ringan dari permintaan pengacara hukuman penjara tujuh bulan bagi para terdakwa. Terdakwa tidak membela mereka hanya meminta agar hukuman mereka juga dihapus. Tergugat mengakui bahwa perbuatannya adalah perjudian dan dilarang. 

Dari catatan, sebelas tersangka ditangkap oleh Polda Sumatera Utara pada 9 April 2012, saat bermain poker internet Tong di restoran Supnet Internet. Game ini dijalankan oleh tiga operator warnet, Ban Zeng alias Aseng (37), Harwin alias Ae Kong (23), dan Denny Anggriawan (22). Kedelapan tersangka pemain Zynga Poker adalah Eddie atau AY, M. Nasir alias Aldo, Iman alias Lian Sun, Hendry alias A.Hen, Haris Prathama Putra, Kasuma Vijaya, A. Sen atau A. Sen atau M. Ixan, dan M. Zul. 

Surat dakwaan menunjukkan bahwa bagian dari permainan kartu itu berbentuk chip. Ketiga terdakwa, Bunsen, A. Kong dan Denny, bertanggung jawab untuk mentransfer chip ke rekening pemain dengan harga 2.000 rupee untuk satu juta atau satu miliar chip. Setelah chip terpasang, pemain dapat bermain poker online di dunia maya. 

Jika Anda memenangkan sebuah chip, pemain dapat menjualnya ke operator seharga $ 1.700 miliar. Jika kalah dan chip habis, mereka dapat dibeli kembali dari operator. Dua saksi polisi mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan publik. Mereka menyelidiki informasi ini dengan membeli chip untuk mengetahui sistem perjudian. 

“Diketahui, keuntungan Supernet dari informasi ini berkisar antara 10 hingga 30 juta rupiah per hari. Selama penangkapan, polisi menyita uang tunai $ 7 juta dan 33 komputer, 10 buku dan pena, serta 80 paket starter seluler. Kesaksian saksi dibantah oleh salah satu terdakwa yang mengatakan bahwa Singa Poker bukanlah sebuah permainan. 

“Itu tidak benar, kami tidak membeli chip. Ini hanya permainan di Facebook,” kata terdakwa Vijay. Hingga saat ini, polisi masih memburu John alias Tony, pemilik Warnet (Warnet) Supernet, yang diduga memfasilitasi perjudian online melalui Facebook. Dia dipublikasikan di daftar buronan.

Sumber: Kompas.com